Mengkritisi penyimpangan sejarah yang terjadi akibat rencana pembentukan lembaga Wali Nanggroe di Aceh, kami dari lembaga National Liberation Frontof Acheh Sumatra (ASNLF) berikut ini menegaskan bahwa:
Terutama tidak ada hubungan apapun antara Lembaga Wali Negara yang merujuk pada sejarah dan budaya bangsa Aceh, karena masalah itu yang terakhir kali dipegang oleh Tengku Hasan Muhammad di Tiro (alm), dengan lembaga “Wali Nanggroe” merupakan produk Helsinki yang sedang dipersengketakan oleh banyak pihak di Aceh akhir-akhir ini.
Bahkan, dalam buku yang berjudul “The Price of Freedom”, Tengku Hasan Muhammad di Tiro (alm) telah menjelaskan, apa yang dimaksud dengan Wali Negara dan kenapa beliau menyebutkan dirinya sebagai wali. Istilah itu adalah “Wali” diibaratkan seperti seorang anak kecil yang kehilangan orang tuanya lantaran dia belum dewasa. Nah..! Sebagai pengganti orang tuanya membutuhkan seorang Wali untuk menjaga serta melindungi dirinya. Demikianlah halnya dalam kasus negara Aceh, yang akan dijelaskan dalam alasan historis berikut ini.
Sebagaimana yang telah tercatat sebelumnya, Wali Negara adalah wujud dari deklarasi kembali kemerdekaan Aceh 4 Desember 1976, dimana Wali Negara Tengku Hasan Muhammad di Tiro (alm) mengkaitkan dengan jejak sejarah panjang saat berlangsung perjuangan melawan serangan kerajaan Belanda pada tahun 1873.
Ketika itu, tahun 1874, pemangku Sultan Aceh Muhammad Daudsyah masih berumur 9 tahun. Kondisi Sultan, disaat itu belum memungkinkan untuk mengambil alih pemerintahan, dan mana kala negara Aceh dalam keadaan darurat sehingga telah terjadi pemindahan kekuasaan dari Sultan Aceh kepada Tengku Muhammad Saman di Tiro. Estafet kepemimpinan Aceh dimaksud dijalankan secara turun temurun oleh keluarga di Tiro hingga syahidnya Tengku Chik Maat di Tiro pada tanggal 3 Desember 1911.
Kemudian, pada tahun 1953, Tengku Muhammad Daud Beureuéh mendirikan gerakan Darul Islam (DI), hingga berlanjut pada pendirian Republik Islam Aceh ditahun 1961. Saat itu, beliau juga pernah ditetapkan sebagai Wali Negara Aceh.
Sejarah berulang kembali pada tahun 1976, Tengku Hasan Muhammad di Tiro (alm) dengan sebutan Wali Negara, mendeklarasikan kembali kemerdekaan Aceh, sekaligus mendirikan front pembebasan bangsa Aceh Sumatra (National Liberation Front of Acheh Sumatra) atau yang lebih dikenal disebut dengan Angkatan Atjèh Meurdéhka (AM).
Sejalan dengan waktu, sebutan Wali Negara semakin mengakar dalam kalangan rakyat aceh dan semakin kuatnya gerakan perlawanan menentang penjajahan di atas bumi Aceh, terutama di tahun-tahun akhir hayatnya Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Tak dapat disanggah, bahwa beliau telah menjadi simbol pemersatu bangsa Aceh dalam perjuangan menuntut hak penentuan nasib sendiri.
Berdasarkan fakta sejarah di atas, bahwa Wali Negara adalah jabatan yang tak dapat dilepaskan dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan bangsa dan kedaulatan Negara Aceh. Hal tersebut sangat bertentangan dengan rumusan lembaga Wali Nanggroe untuk memilih seorang pemimpin adat, sebagaimana tertuang dalam qanun lembaga tersebut. Sehingga kedua istilah ini tidak dapat disetarakan ataupun disama-artikan.
Sejak Tengku Hasan Muhammad di Tiro (alm) belum ada seorang pun, baik yang berasal dari keturunan keluarga di Tiro maupun non, yang mengklaim dirinya sebagai pengganti Wali Negara dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Aceh. Meskipun demikian, perjuangan tersebut tetap dan masih terus dilanjutkan oleh pejuang-pejuang Aceh Merdeka yang bersatu dalam satu front pembebasan yang diwariskan oleh Wali Negara Teungku Hasan, yaitu Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
Sebagaimana diketahui, sejak 1997 Wali Negara Tengku Hasan Muhammad di Tiro telah berada dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Mengkaitkan “Wali Nanggroe” dalam NKRI dengan Wali-Wali Negara Aceh Merdeka, dari sisi kriteria apapun tidaklah berdasar. Tidak ada bukti keturunan ataupun dokumen pelimpahan kekuasaan Wali Negara Tengku Hasan Muhammad di Tiro (alm) kepada pihak-pihak lain.
Atas dasar itu, patut dipertanyakan atas dasar hukum apa, oleh siapa, dimana dan kapan Malik Mahmud Al Haytar diangkat sebagai Wali Nanggroe, sebagaimana tertulis dalam qanun tersebut. Bahkan, ia tidak memenuhi syarat-syarat yang dapat diterima oleh nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Aceh. Apalagi ia secara terang-terangan telah melanggar amanah perjuangan kemerdekaan Aceh.
Menyetarakan Wali Nanggroe dalam NKRI dengan Wali Negara Aceh Merdeka adalah sungguh suatu tindakan manipulasi untuk memutar balikkan fakta sejarah perjuangan bangsa Aceh. Oleh karenanya, ASNLF sama sekali tidak memiliki kepentingan apapun terhadap Lembaga Wali Nanggroe saat ini, apalagi lembaga itu bila hanya untuk memuaskan kepentingan segelintir elit politik dengan menghambur-hamburkan uang rakyat.
Pembentukan lembaga Wali Nanggroe dan perangkat kelengkapannya akan berakibat pada pemborosan anggaran belanja. Sangatlah menyedihkan, di saat rakyat Aceh terhimpit dengan persoalan ekonomi untuk hidup sehari-hari, pihak-pihak yang mengatasnamakan wakil rakyat membentuk satu lembaga “super-power”, yang akan menyerap anggaran belanja tanpa makna apapun dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, selain bermegah-megah dan merebut kekayaan untuk bersenang-senang di atas penderitaan rakyat aceh.
Apa lagi situasi di Aceh yang dialami hingga saat ini ternyata masih sengketa berkepanjangan dalam perumusan lembaga Wali Nanggroe telah pula mengorban hak-hak rakyat yang masih saja bergelut dalam konflik politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Anggota-anggota DPRA, yang seharusnya menampung aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas yang mereka pikul, malah mutlak mengabaikannya.
Perlakuan tersebut telah mencerminkan sistem tirani yang mereka anut sehingga menghambat terbangunnya nilai-nilai demokrasi, dan akan dapat memicu konflik baru dengan kemungkinan terjadinya pertumpahan darah sesama bangsa Aceh. Dan hal ini dapat dipastikan akan terjadi, kalau pihak Jakarta menyetujui qanun lembaga ini.
Jesteru itu, lembaga dari ASNLF perlu menekankan sekali lagi betapa pentingnya jaminan kebebasan bagi rakyat Aceh dalam mengungkapkan pikiran secara terbuka baik dalam bentuk aksi protes, penyampaian petisi maupun aksi-aksi damai lainnya tanpa adanya ancaman ataupun rasa takut. Sebab hanya dengan jaminan atas hak-hak dasar berpolitik inilah rakyat Aceh berpeluang untuk berpartisipasi secara aktif dalam menentukan masa depan mereka.
Mencermati fenomena penindasan atas hak-hak dasar ini, ASNLF mengajak rakyat Aceh untuk serentak bangun dan menuntut hak-hak dasar tersebut dengan cara-cara yang dibenarkan. Penderitaan yang sedang menimpa bangsa kita sekarang tidak akan berakhir, tanpa adanya usaha-usaha yang keras dan berkelanjutan dari kita sendiri untuk merubah status quo yang ada.
Penulis : Asnawi Ali dari ASNLF di Germany, Tel. Fax. +49 3691 8548 984

